Diduga Selewengkan DD 900 Juta Lebih, Mantan Bendahara Desa Nansean Timur TTU Ditetapkan Sebagai Tersangka

IMG 20250804 180050

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Mantan Bendahara Desa Nansean Timur,  Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), YU resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, Senin (4/8/2025).

YU ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Nansean Timur tahun 2015-2020 oleh tim penyidik Kejari TTU.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pantauan media ini, YU yang mengenakan jaket merah tiba di kantor Kejari TTU sekitar pukul 12.10 Wita.

Saat tiba, langsung menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Usai Ditetapkan sebagai tersangka ia langsung dikenakan rompi orange dan borgol kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dibawah ke rutan Kefamenanu.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan, S.H., M.H, melalui Kasi Intel Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S.H menyampaikan, adapun penyimpangan yang dilakukan oleh Tersangka YU dapat disampaikan
sebagai berikut :

  1. Pengelolaan Keuangan Desa tidak dilakukan secara tertib, efisien,
    ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan;
  2. Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi;
  3. Pertanggugjawban Fiktif dan Tidak Sesuai dengan Realisasi;
  4. Pemalsuan Dokumen dan Tandatangan; Tidak melakukan menyetorkan Pajak PPN dan PPh ke Kas Negara.

“Perbuatan tersangka Y.U. menimbulkan kerugian keuangan negera sebesar Rp. 999.174.149,13 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah dan tiga belas sen). Hal tersebut berdasarkan Hasil Perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara,” ungkapnya.

Pos terkait