Geledah 5 Jam, Jaksa Sita 41 Dokumen di BPKAD Kupang

kupang jaksa geleda bkad

KUPANG kabarntt.id— Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kupang, Kamis (31/3/2022) malam, membawa sekitar 41 berkas dari  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang.  Berkas-berkas ini dibawa terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi di PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6 miliar.

“Penggeledahan ini sebagai upaya dalam tingkatan penyidikan karena ada dalam penyidikan kami. Barang bukti yang kami minta secara aturan baik secara lisan maupun tulisan (surat) tapi tidak diindahkan BPKAD. Hal ini merupakan upaya paksa yang kami lakukan untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Plh. Kasi Pidsus Shelter Wairata, SH.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sheter mengaku ada kendala yang ditemui dalam proses penyeildikan kasus ini. “Karena saat kami datangi satu pejabat pun tidak ada di kantor, dan informasinya mereka sedang mengikuti kegiatan di Kota Kupang. Namun saat kami tanyakan surat tugas (SP2D) tidak pernah kami dapatkan hingga kami datang dan cari sendiri dan baru didatangi Sekdis BPKAD untuk menandatangani berita acara penyitaan dokumen. Kami dari siang melakukan penggeledahan hingga malam hanya disaksikan oleh para staf saja,” kata Shelter.

Shelter mengatakan, dokumen yang ditemukan dan disita sekitar 41 dokumen terkait penyertaan modal, proses investasi daerah tahun 2015-2016 dan ada juga yang terkait dengan pembayaran-pembayaran, pencairan penyertaan modal untuk beberapa perusahaan daerah.

Sementara ini, berdasarkan surat penyidikan penyertaan modal tahun 2015-2016 sebesar Rp 6,5 miliar.  “Soal kerugian negara masih dikomunikasikan bersama BPKP NTT soal perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Shelter.

Terkait tersangka dalam kasus ini, Shelter mengatakan, “Kami sudah punya agenda nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman media bisa ikuti perkembangan penyidikan ini. Saya tidak mau mendahului karena harus melalui hasil kerja tim selanjutnya memberi laporan dan apa keputusan pimpinan kami.”

Penggeledahan dimulai pukul 14.00  siang berakhir pada jam 19.00 malam. Tim penyidik dipimpin oleh Plh. Kasi Pidsus, Shelter Wairata, SH, bersama Kasi Datun Agustina Dekuanan, SH, MH, Kasi Barang Bukti, Arif Wahyudi, SH serta beberapa orang jaksa dan staf. (sem)

Pos terkait