KUPANG kabarntt.id—Tepat pada Hari Raya Idul Fitri, 17 narapidana (Napi) muslim di Lapas Kelas IIA Kupang mendapat remisi.
Remisi ini diberikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana D Jone, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Badarudin, Senin (2/5/2022).
Marciana D Jone dalam sambutannya mengatakan, 17 orang dari Lapas Kupang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan di seluruh NTT, sebanyak 192 orang napi yang terdiri dari laki-laki dewasa 173 orang, perempuan dewasa 18 orang dan anak laki-laki satu orang yang mendapat remisi.
Kepada para napi, Marciana mengatakan, masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk introspeksi diri dan mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup ketika dinyatakan bebas dari lapas atau rutan.
Marciana mengingatkan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, konsep pemasyarakatan pada awal pembentukannya adalah sebagai perwujudan pergeseran fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekadar penjara, tetapi suatu upaya untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.
“Pemasyarakatan diarahkan untuk mengembalikan warga binaan sebagai warga negara yang baik sekaligus melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan,” ujar Marciana.
Narapidana dan anak, kata Marciana, berhak untuk mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin haknya untuk menjalankan ibadah, berhubungan dengan pihak luar, baik itu keluarga maupun pihak lain, menerima informasi dari media elektronik maupun media cetak, dan mendapatkan pendidikan yang layak dan pengurangan masa pidana atau remisi.







