Pergeseran paradigma terhadap lembaga pemasyarakatan, katanya, saat ini lebih mengedepankan proses reintegrasi sosial warga binaan yang lebih humanis dibandingkan sistem kepenjaraan.
“Tujuan reintegrasi sosial adalah terintegrasinya hubungan antara terpidana dan masyarakat. Oleh karena itu pembinaan narapidana dilaksanakan secara terpadu antarpembina yang dibina dan masyarakat. Semua elemen ini mempunyai peran yang saling mendukung untuk mencapai tujuan pemasyarakatan,” ungkap Marciana.
Terkait remisi, kata Marciana, remisi yang didapat adalah hasil dan bentuk penghargaan dari perilaku yang ditunjukkan selama berada dalam rutan atau lapas.
“Narapidana juga diberikan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan masyarakat pun harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial,” tambahnya. (np)







