“Kami sangat kecewa. Diinformasikan jika mengikuti SK baru masa new normal, upah harian kami tidak ada, akan tetapi mengikuti upah bulanan sejajar gaji tenaga kontrak,” jelasnya.
Sementara saat ini mereka mengaku berpatokan pada SK Nomor 79 b KEP/HK/IV/2020 tentang pengangkatan tenaga potensial kesehatan paramedis dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat.
“Terkait SK perubahan, kami belum dengar sama sekali,” kesalnya lagi.
Masa new normal, ia bersama rekan lainnya tidak mendapat informasi sosialisasi terkait adanya perubahan insentif dan gaji sesuai SK perubahan.
Di SK lama mereka diberitahu, bahwa insentif/penghasilan bagi relawan Rp 150 ribu per hari. Namun insentif tersebut baru diterima bulan April dan bulan Mei. Sedangkan dari Juni hingga September belum diterima sama sekali.
Dia berharap nominal insentif harus sesuai pemberitahuan awal yang disampaikan koordinator dari dinas kesehatan yang merekrut mereka. Juga terkait hak mereka harus dibayarkan segera.
“Uang makan, uang kos kami harus ngutang. harapannya segera diberikan insentif,” tutur mereka kompak.
Sementara itu Tim Gugus Tugas Covid Manggarai Barat, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Manggarai Barat, Yohanes Johan, Amd, mengatakan, untuk relawan 12 orang termasuk 1 orang sopir, menyangkut gaji mereka 2 bulan pertama itu bersumber dari biaya tidak tetap (BTT) dari gugus tugas.
Sedangkan untuk gaji selama 4 bulan merujuk pada dana BTT yang semakin minim. “Bahkan saya sudah mengajukan anggaran yang nominal sama seperti pemberitahuan sebelumnya. namun karena begitu banyak rasionalisasi anggaran dari keuangan, makanya saya ajukan di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) perubahan,” kata Johan.






