“Dengan diberlakukan anggaran di DPA perubahan, maka upah bagi relawan akan disesuaikan dengan upah minimum pekerja. Sama seperti gaji kontrak sebesar Rp 1,9 juta. Masa new normal, insentif mereka mengikuti OB (Orang Bulan) bukan OH (Orang hari),” jelas Johan.
Dengan melihat porsi anggaran yang ada, jelas Johan, maka menurut petunjuk dari keuangan daerah anggaran untuk relawan mengikuti DPA.
“Terkait hal itu saya sudah mengajukan ke bagian keuangan. Saat ini juga proses revisi SK perubahan sudah selesai, karena SK yang pertama merupakan kondisi darurat,” kata Johan.
“Terkait anggaran, hari senin 5 Oktober semuanya akan diproses. Sedangkan informasi perubahan yang tidak diketahui oleh relawan selama ini berkutat di proses verifikasi. Kondisi tersebut disesuaikan dengan keadaan emergensi saat ini,” terangnya. (obe)






