Jadi Tersangka, Ketua Araksi NTT Ditangkap

ttu araksi tersangka
Alfred Baun, Ketua Arasi NTT (tengah) ditangkap, Rabu (15/2/2023)

KEFAMENANU kabarntt.id – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun, ditetapkan menjadi tersangka, Rabu (15/2/2023).

Alfred Baun ditetapkan menjadi tersangka setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di samping Pengadilan Negeri (PN) Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (14/2/2023).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Usai penangkapan yang bersangkutan langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS untuk diperiks. Selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dan menjalani serangkaian pemeriksaan.

Usai pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari TTU yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam Jumpa jers yang digelar di Kantor Kejari TTU, Kepala Kejaksaan TTU, Roberth Jimmy Lambila mengatakan yang bersangkutan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Setelah penggeladahan, tim mendapatkan informasi tentang adanya dugaan pemerasan terhadap salah satu pengusaha sehingga tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil melakukan OTT tak jauh dari kantor pengadilan Negeri TTS, dalam OTT, tim mendapatkan barang bukti uang 10 juta rupiah saat diantar oleh kurier pengusaha,” tegas Roberth.

Alfred Baun kepada awak  media menyampaikan maaf atas segala tindakan yang sudah dilakukannya bahkan meresahkan publik.

“Saya atas nama Ketua Araksi NTT,menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Kajari TTU, Kepala Dinas PUPR TTU dan sejumlah Kontraktor  yang dalam laporan kami pada bulan November 2022 merasa dirugikan atau tersakiti. Mewakili Araksi NTT kami mohon maaf,” ucap Alfred.

Usai ditetapkan sebagai tersangka,  Alfred Baun mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan ke Rutan Kefamenanu dan ditahan sementara sambil menanti proses hukum selanjutnya.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU terus melakukan penelusuran untuk melakukan pengembangan terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus Dugaan Pemerasan dan Laporan Palsu yang dilakukan tersangka. (siu)

Pos terkait