Dirinya bersama tim penyidik merencanakan sebelum bulan April akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Robert. (siu)






