Kasus Alkes RSUD Kefamenanu, Kejari TTU Tahan 3 Tersangka

TTU Kejari kefamenanu

Dirinya bersama tim penyidik merencanakan sebelum bulan April akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Robert. (siu)

Pos terkait