“Peristiwa seperti ini pasti akan meninggalkan trauma mendalam kepada anak-anak almarhumah dan akan jadi beban psikologis di masa mendatang,” demikian isi surat Bengkel APPeK.
Untuk itu Bengkel APPeK meminta beberapa hal. Pertama, Pemerintah Provinsi NTT agar segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku sehubungan dengan tindakan dari oknum ASN anggota Satpol PP NTT yang terlibat dalam kekerasan terhadap perempuan.
Kedua, Pemerintah Provinsi NTT menjamin keberlangsungan hidup dan jaminan pendidikan anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey.
Ketiga, Pemerintah Provinsi menyediakan pendampingan psikolog kepada anak-anak almarhumah Josefina Maria Mey.
Keempat, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memberikan hukuman setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kelima, meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini secara terang benderang dan diumumkan kepada publik melalui saluran-saluran informasi yang tersedia.
Keenam, mendukung semua pihak yang membantu proses pengungkapan kasus ini sehingga tidak terjadi lagi kasus kekerasan serupa di masa mendatang. (den)






