Korban Penyerobotan Lahan Minta Polisi Tetapkan Tersangka

ttu tanah
Vinsensius Usatnesi (kanan), korban penyerobotan tanah

KEFAMENANU kabarntt.id – Korban penyerobotan lahan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta polisi segera menetapkan tersangka. Pasalnya oknum  yang dilaporkan tidak beritikad baik mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh Sat Reskrim Polres TTU.

“Berulang kali kami diundang untuk proses mediasi oleh polisi. Namun para terduga pelaku, Gregorius Monemnasi, Robianto Monemnasi dan Tomi Monemnasi tidak pernah hadir sehingga kami minta polisi segera tetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Vinsensius Usatnesi didampingi anak kandungnya, Agustinus Usatnesi, Senin (29/5/2023).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Penyerobotan lahan sebelumnya dalam perkara perdata sudah berkekuatan hukum tetap dan dimenangkan oleh Vinsensius Usatnesi mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dan telah dieksekusi tanggal 12 Agustus 2022.

“Kita menang dari tingkat Pengadilan Negeri sampai MA, namun sampai saat ini mereka (terduga penyerobotan) masih melakukan aktivitas tanam tanpa rasa bersalah sehingga kita buatkan laporan polisi,” kata Vinsensius kesal.

Oleh karena itu, Vinsensius berharap pihak kepolisian segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini yang sudah dilaporkan pada bulan 18 Januari 2023. (siu)

Pos terkait