“Maka sesuai dengan bukti-bukti yang ada kerugian negara yang timbul atas perbuatan tersangka adalah sebesar Rp 853.771.850.00,” kata Robert.
Selain itu, kata Robert, kasus ini masih akan terus dilakukan penyidikan, dan untuk saat ini tersangka hanya sang mantan kades.
“Selanjutnya nanti dengan bukti-bukti yang lain tentu dapat dipertimbangkan apakah ada pihak-pihak lain yang patut dimintai terkait tindak pidana yang terjadi,” ucap Robert. (siu)







