Mantan Kepala SLB Benpasi di TTU Jadi Tersangka Korupsi Dana DAK Diduga Dipakai untuk Judi Online dan Jalan-jalan

IMG 20251023 213716

KEFAMENANU KABARNTT.ID — Mantan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berinisial E.M, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Ia diduga menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 230.119.250 yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah Provinsi NTT.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kejari TTU, Rabu (22/10/2025). Ia didampingi Kasi Pidsus Semuel Otniel Sine, S.H., M.H., dan Kasi Intel T. Bastanta Tarigan, S.H.

“Total dana DAK di SLB Negeri Benpasi sebesar Rp 712.922.000. Pembangunan dilakukan secara swakelola, sehingga sisa dana wajib dikembalikan ke kas daerah. Namun, tersangka justru menggunakan sisa dana itu untuk jalan-jalan ke Bali dan Surabaya bersama keluarga,”
ujar Firman.

Menurut Firman, perbuatan tersangka dilakukan setelah proses pencairan DAK ke rekening sekolah. Dana tersebut digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah, namun sebagian besar tidak dipertanggungjawabkan dengan benar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, menambahkan, tersangka juga memerintahkan bendahara sekolah untuk melakukan pembelanjaan tanpa prosedur yang sah. Nota belanja kemudian diserahkan agar dibuatkan SPJ fiktif.

“Penyidik menemukan fakta bahwa sisa dana DAK sebesar Rp 230 juta digunakan untuk bermain judi online dan berlibur bersama keluarga. Padahal, dana itu wajib dikembalikan ke kas Pemprov NTT karena SLB Benpasi berada di bawah kewenangan provinsi,” kata Semuel.

Pos terkait