Atas perbuatannya, E.M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejari TTU juga telah memblokir sejumlah rekening atas nama tersangka dan anak-anaknya di Bank NTT, serta satu rekening di Koperasi Credit Union Sejahtera. (siu)







