Menurutnya, pengiriman tabung gas elpiji dengan cara seperti itu sangat berisiko dan sangat membahayakan. Karena sesuai aturan pengiriman BBM atau tabung gas elpiji, harus menggunakan kapal khusus dan harus dilengkapi dengan dokumen pengiriman.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Sementara sopir dan kernet saat ini diamankan polisi karena tanpa bukti dokumen resmi terkait izin pengangkutan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” tutup Yoga. (obe)







