Pantauan media, satu jam setelah sidang perdana digelar, sidang mediasi pun akhirnya digelar dan dipimpin langsung oleh Hakim Mediator, Consilia Ina L. Palang Ama, tetapi persidangan tersebut ditutup untuk umum dan berjalan sekitar 30 menit.
Sementara Itu, Ketua Tim Advokasi Hukum dan Kemanusiaan (TAHK), Yohanes Domi Tukan, yang merupakan kuasa hukum penggugat, usai mengikuti sidang mediasi tersebut mengatakan, kasus ini sebenarnya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tetapi lebih menekankan pada alasan kemanusiaan.
Menurutnya, hakim mediator juga meminta masing-masing kuasa hukum, baik penggugat maupun tergugat untuk membuat resume dan mencantumkan apa persyaratan damainya.
“Intinya, kita akan buat syarat perdamaian yang lebih mengutamakan syarat kemanusiaan dan tidak merugikan klien. Syarat-syarat perdamaian itu akan kami ajukan pada sidang berikutnya, Rabu (11/11/2020),” terangnya. (ars)






