KEFAMENANU kabarntt.id – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), S. Hendrik Tiip, S.H menyatakan pihaknya akan telaah laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kasi Intel S. Hendrik Tiip, Kejaksaan Timor Tengah Utara membenarkan bahwa telah menerima laporan dugaan penyelewangan dana desa oleh mantan Kepala Desa Nansean Timur, Primus Sau, Kamis (22/2/2024).
Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dari sejumlah warga Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.
“Nanti kami telaah dulu laporan yang masuk ya, untuk laporan kepada pimpinan. Terima kasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kejari TTU untuk menangani laporan ini,” ujar Hendrik.
Berdasarkan laporan warga tersebut, diduga mantan Kepala Desa Primus Sau melakukan penyelewengan dana desa selama Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, dengan total mencapai Rp 722.104.317.
Penelusuran terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) menunjukkan adanya selisih negatif sebesar Rp 722.104.31,-, dengan rincian ADD sebesar Rp 76.591.000,- dan DD sebesar Rp 645.513.317,-.
Mengakibatkan banyak proyek pembangunan fisik yang tidak selesai dan terjadi pemborosan, termasuk proyek rumah layak huni, bangunan WC, pengadaan di bidang pertanian, pengadaan ternak, BumDes, Penanggulangan bencana, dan beberapa item lainnya. (Siu)






