Tersangka Kasus Aset Pemda Manggarai Barat Diserahkan ke JPU

mabar tersangka

LABUAN BAJO kabarntt.id–Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus pengelolaan aset Pemda Mabar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mabar.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mabar, Bambang Dwi Murcolono, melalui pesan singkat, Selasa (5/4/2022) pagi.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Benar pada Selasa tanggal 5 April 2022, tim penyidik telah menyerahkan  3 tersangka (ACD, AS, R) dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Mabar,” ujar Bambang.

Penyerahan barang bukti tersebut merupakan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pemda yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 – 2015.

Pihak JPU Kejari Mabar juga melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan terhadap tersangka R di Rutan Kelas II B Kupang, selama 20 hari ke depan.

“Dalam jangka waktu tidak lama akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” lanjut Bambang.

Diketahui dari tiga orang tersangka, salah satunya merupakan seorang mantan pejabat teras di kabupaten tersebut. Sementara dua lainya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pemda di Desa Batu Cermin, Kecamatan `Komodo, tahun 2012 hingga 2015.

“Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah, yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan,” ujar Bambang saat konferensi pers sebelumnya.

Adapun total kerugian keuangan negara atas perbuatan ketiga tersangka kurang lebih Rp 124.712.338.400.

Penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak 2021 lalu, dan tak kurang 61 orang sudah diperiksa dalam kasus ini.

Barang bukti uang yang telah diamankan senilai  Rp 2.214.070.721. Barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah 19 bidang tanah dengan total keseluruhan lebih dari 3,3 ha.

“Ini pengelolaan aset pemda yang hilang. Sejumlah 19 bidang tanah di dua areal berbeda, namun satu desa. Uang ini disita dari pengembalian, ganti rugi perluasan bandara. Sebagian telah dikembalikan, yang lain belum,” katanya. (obe)

Pos terkait