“Ketidakcermatan surat dakwaan JPU adalah tidak menguraikan secara cermat apa yang menjadi peranan terdakwa, apakah sebagai orang yang melakukan tindak pidana, menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana,” urai Yanto.
Menurutnya, dari bukti-bukti yang ada tidak menunjukan bahwa Jonas Salean bersalah atas tindak pidana korupsi, namun seharusnya ditetapkan pada kasus perdata.
Yanto mengatakan, pihaknya akan meluruskan kasus tersebut kepada masyarakat, karena berita yang beredar sudah sangat melenceng jauh dari kenyataan kasus yang terjadi.
Tim kuasa Hukum yang hadir dalam jumpa pers itu antara lain Dr. Yanto Mp. Ekon, SH. M. Hum, Rian Van Frits Kapitan, SH, MH. Alexander F. Tungga, SH. M. Hum, Meriyeta Soruh. SH. (np)






