Menurut ketentuan dan aturan tentang konservasi perairan, dasar yang dipakai oleh DKP sebagai acuan adalah Permen KP Nomor 17 tahun 2008 Tentang Konservasi Wilayah P3K dan Permen KP Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Rencana Pengelolaan dan Zona Kawasan Konservasi Perairan.
“Untuk Kabupaten Lembata sudah ada pembagian zonasi yaitu zona inti atau zona perlindungan yang tidak boleh ada kegiatan kecuali penelitian, zona pemanfaatan untuk pariwisata dan nelayan kecil, zona perikanan berkelanjutan untuk penangkapan dan bududaya, serta zona lainnya seperti alur pelayaran,” jelasnya. (lia)







