KUPANG kabarntt.id—Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mesti menindak tegas nelayan yang menggunakan pukat cincin (purse seine) di Teluk Lewoleba, Lembata. Alasannya, perairan Teluk Lewoleba adalah kawasan konservasi.
Sejauh ini Dinas Kelautan dan Perikanan NTT belum dapat menindak tegas nelayan yang menggunakan pukat cincin saat mencari ikan di perairan Teluk Lewoleba.
“Sanksi yang diberikan kepada nelayan yang menggunakan pukat cincin saat mencari ikan di perairan Lewoleba sampai saat ini masih sebatas peringatan dan pembinaan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Ganef Wurgiyanto, melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah Lembata, Flores Timur dan Sikka, Budi Kabosu, Minggu (21/3/2021), melalui pesan singkat kepada kabarntt.id.
Menurut Kabosu, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan telah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan akan mengggelar operasi terpadu pengawasan di laut. Apabila ditemukan atau didapati nelayan besar yang menggunakan pukat cincin, maka harus segera keluar dari wilayah perairan Teluk Lewoleba sejauh dua mil.
Menanggapi persoalan tersebut, anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar, Thomas Tiba, mengatakan harus ada ketegasan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dengan tetap mengacu pada aturan yang ada.
“Untuk penanganan persoalan penggunaan pukat cincin oleh nelayan besar di wilayah perairan Teluk Lewoleba harus dilakukan dengan aturan yang ada, tanpa mengabaikan aturan,” tegas Thomas Tiba, Senin (22/3/2021) di Kupang.







