Menurut anggota Komisi II DPRD NTT yang biasa disapa Toti ini, kesepakatan lokal yang dibuat pada tahun 2018 lalu meliputi areal penangkapan yang dimulai dari ujung Pulau Siput sampai Awalolong, dan dalam kesepakatan itu tidak diperbolehkan ada penambahan armada kapal nelayan untuk melakukan penangkapan di Teluk Lewoleba.
Toti menjelaskan, sebagai mitra kerja dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Komisi II DPRD NTT telah melakukan koordinasi dengan pihak DKP dan meminta Pemerintah Provinsi NTT harus segera turun dan melihat langsung keadaan di wilayah perairan Teluk Lewoleba.
Menurutnya, untuk kapal penangkap ikan jenis lampara yang melakukan aktivitas penangkapan di wilayah Teluk Lewoleba hanya sebatas antara dua sampai empat mil laut.
“Sedangkan untuk nelayan kecil tetap mengacu pada Permen KP Nomor 17 Tahun 2008 tentang Konservasi Wilayah P3K dan Permen KP Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Rencana Pengelolaan dan Zona Kawasan Konservasi Perairan,” jelasnya.
Menurutnya, kawasan konservasi hanya untuk nelayan kecil yang menggunakan alat tangkap pancing, giilnet, bagan dan lampara. Namun khusus lampara harus di atas 2 mil laut dari garis pantai.
Toti juga menambahkan, sebelum diusulkan sebagai kawasan konservasi telah ada kesepakatan lokal bahwa untuk perairan Teluk Lewoleba dibagi menjadi dua, bagian luar khusus untuk nelayan lampara dan bagian dalam untuk nelayan kecil.
“Itu sudah dibuat kesepakatan tahun 2018 lalu dan kami sudah mengadakan pertemuan dengan Polres Lembata. Dalam kesepakatan itu ada pertimbangan bahwa nelayan lampara akan kesulitan bahan bakar dan biaya operasional yang besar apabila beroperasi di atas 2 mil. Namun apabila didapati menggunakan pukat cincin maka harus keluar dari kawasan Teluk Lewoleba dan beroperasi di luar sejauh dua mill,” jelasnya.







