(Membaca sepintas kisah Minggu, 27 Maret 2022 Paroki Onekore-Ende)
Oleh P. Kons Beo, SVD
“Diduga Melakukan Penodaan Agama, Warga Kelurahan Tanjung Diamankan Di Polres Ende.” Begitu bunyi salah satu berita dalam medsos Warta Sasando, tulisan Alex Raja S, 27 Maret 2022, 15.00. ANI, berusia 21 tahun itu telah diamankan di Polres Ende. Nanti akan diperiksa lebih lanjut. Begitulah janji beraroma hukum dari pihak keamanan melalui Kompol IK Suka Abdi, Wakapolres Ende.
Lukisan dugaan penodaan agama telah dikisahkan. Ada rasa terima kasih mendalam dari pihak Polres Ende. Pastor Paroki dan umat Paroki Onekore telah menyerahkan kepada pihak keamanan. Tidak diserahkan setelah lewati kisah main hakim sendiri.
Pastor Pian Lado, SVD, Pastor Paroki St Josef Onekore, mantan misionaris Togo-Afrika itu, bertutur, “Beruntung tidak ada aksi anarkis dari umat dan diselamatkan oleh salah satu tokoh masyarakat, kalau tidak, tidak tahu apa yang terjadi…”
Patutkah diyakini bahwa reaksi santun umat adalah sebuah penyelenggaraan ilahi? Entahlah! Si ANI, warga Tanjung itu, hadir di sebuah Rumah Tuhan, dan walau ‘sikapnya itu berpotensi amat riskan itu’ toh ia tetap “didapati hidup.” Sebuah gema Injil yang menyata bagi umat Paroki Onekore, hari ini!
Pastor Paroki Pian Lado, SVD, dengan teduh berujar lanjut, “Mereka (keluarga pelaku) telah datang kepada kami dan sudah kami maafkan, namun tindak lanjut kami serahkan ke pihak kepolisian…” Pastor Pian yang santun dan baik hati itu, atas nama umat, sudah memaafkan semuanya.







