Kekerasan Terhadap Perempuan

Klaudia Mellyana Stefani

Oleh  Klaudia Mellyana Stefani

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang dialami oleh seseorang semata-mata karena dia perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis maupun seksual.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Maraknya kekerasan terhadap perempuan sudah menjadi topik hangat yang diperbincangkan di Indonesia dewasa ini. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan  sudah begitu menggunung, bahkan ada yang sama sekali tidak diketahui kebenarannya.

Hal ini terjadi karena ketidaktahuan para perempuan maupun masyarakat bagaimana prosedur dalam melaporkan kasus kekerasan serta ketidakberanian para perempuan untuk melaporkan kasus yang menimpanya dikarenakan hal tersebut dipandang sebagai aib dan akan mencemarkan nama baik keluarga bila diketahui oleh masyarakat sekitar.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada 338.496 laporan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan yang terverifikasi sepanjang 2021.  Angka ini meningkat sekitar 50% dari laporan tahun 2020 yang berjumlah 226.062 kasus (Komnas Ham).

Melihat persentasenya yang meningkat ini, Indonesia yang katanya megegang moto gemah ripah loh jinawi, namun disayangkan bahwa moto tersebut benar-benar sekadar moto karena tidak ada  keadilan dan kedamaian bagi kaum perempuan yang merupakan kaum yang lemah.

Kekerasan berbasis gender sudah menjadi buah bibir yang diperbincangkan di media massa. Perempuan seakan-akan posisinya tidak boleh berada di atas laki-laki atau menjadi seorang pemimpin. Ini disebut dengan budaya patriarki.

Budaya inilah yang membatasi pergerakan kaum perempuan, bahkan sangat rentan kekerasan dialami oleh banyak perempuan karena budaya patriarki yang begitu dijunjung tinggi.

Padahal jika dilihat dari perkembangan Indonesia dewasa ini, begitu banyak perempuan yang lebih unggul dari pada laki-laki khususnya di bidang akademik. Banyak penelitian telah membuktikan hal itu. Bahkan di lembaga sekolah maupun perguruan tinggi posisi terdepan dalam bidang akademik selalu dipimpin oleh perempuan.

Potensi inilah yang membuat para perempuan sepatutnya dihargai dan dibiarkan setara dengan kaum laki-laki. Karena itu sangat disayangkan bila kecerdasan perempuan hanya dipandang sebelah mata.

Kekerasan terhadap perempuan begitu banyak bentuknya. Mulai dari ranah privat maupun umum. Contoh sederhananya adalah kekerasan dalam rumah tangga dimana istri mendapatkan perlakuan kejam dari suami, padahal jika disadari peran seorang istri begitu besar.

Kesuksesan seorang suami tidak terlepas dari perjuangan seorang istri yang luar biasa. Sangat disayangkan kesadaran ini masih sangat minim. Padahal kekerasan itu menyangkut hak asasi manusia yang memang terjamin kepemilikannya.

Pelakunya mesti dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat secara umum. Dengan demikian harapan kita kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. *

Penulis, mahasiswi Prodi PGSD Unika St. Paulus Ruteng

Pos terkait