Oleh Frans Sarong
Secara nasional, 270 daerah di Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah atau pilkada, Rabu (9/12/2020). Rinciannya, sembilan daerah menggelar pemilihan gubernur, 37 daerah pemilihan wali kota dan 224 daerah lainnya pemilihan bupati. Hampir 107 juta pemilih tetap akan memastikan hak politik mendukung jagonya, melalui 304.927 tempat pemungutan suara (TPS).
Menyiasati penularan pandemi Covid-19 yang belum juga mereda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan ketentuan baru yang antara lain melarang model kampanye berbasiskan gemuruh massa. Contohnya seperti rapat umum, kampanye akbar, pentas seni, konser musik, bazar, jalan santai, perlombaan, termasuk kemeriahan massa menumpang HUT partai. Rincian larangan itu secara jelas diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid – 19, yang secara resmi sudah diundangkan, Rabu lalu (Kompas, 25/9/2020).
Larangan model kampanye berbasis gemuruh massa itu menuntut langkah kreatif para pasangan calon (paslon) agar substansi pesan materi kampanye sampai dan dipahami warga pemilih. Salah satu pilihannya adalah agar semaksimal mungkin memanfaatkan media sosial (medsos) atau media dalam jaringan (daring).
Pilihan model kampanye seperti itu tentu saja ideal dengan asumsi akses jaringan internet atau sinyal saluran telepon selulernya memadai hingga pelosok desa pilkada. Namun kondisi di daerah – termasuk daerah pilkada – belum semuanya memadai sebagaimana diasumsikan.







