Pentingnya Memperkuat Komunikasi Publik (Lebih Jauh Tentang Sambutan Gubernur NTT pada Pelantikan Pejabat)

germanus susa 2

Pertanyaannya, bagaimana memperkuat komunikasi publik itu? Pertanyaan ini menjadi begitu relevan jika dihubungkan dengan azas Keterbukaan Informasi Publik. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh publick dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana (Pasal 2 ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi).

Pasal ini sejalan dengan  Pasal 13 ayat (1) yang mengatur bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap badan publik menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam konteks ini, komunikasi publik erat kaitannya dengan informasi publik.  Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik (Pasal 1 ayat 2).

Karena itu maka penguatan komunikasi publik melalui penyediaan informasi publik pada badan publik (organisasi perangkat daerah) adalah sebuah kemendesakan. Dan supaya komunikasi publik mengenai informasi publik ini segera diketahui publik maka salah satu cara adalah digitalisasi informasi publik.  

Maka badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan (Pasal 7 ayat 2). Untuk melaksanakan kewajiban tersebut maka badan publik (OPD) harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Maka UU Keterbukaan mewajibkan setiap lembaga negara memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berfungsi sebagai dapur dan corong informasi. Maka, memperkuat komunikasi publik dapat ditafsir sebagai seruan untuk memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, supaya informasi publik tentang  berbagai program dan capaian pembangunan yang telah dilakukan pemerintah segera diketahui publik secara luas, hal mana sejalan dengan mandat Pasal 7 ayat 6 yang  mengatur tentang  pemanfaatan sarana dan atau media elektronik dan nonelektronik.

Pos terkait