Keras, PU Fraksi Golkar DPRD NTT Terhadap  Rancangan Perubahan APBD NTT 2022

golkar pu fpg dprd ntt
Dr. Inche Sayuna memimpin rapat paripurna DPRD NTT, Senin (19/9/2022)

Terhadap pengeluaran ini Fraksi Golkar meminta penjelasan pemerintah karena pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat  (GWPP)  telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (1) dimana ditegaskan bahwa Pendanaan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP dibebankan pada APBN. Hal itu dipertegas lagi dalam Permendagri No. 12 Tahun 2021 Pasal 15 ayat  (1): Pendanaan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang GWPP bersumber dari APBN melalui dana dekonsentrasi.

Kedua, pemanfaatan dana dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022  sesuai surat Badan Pembinaan Idiologi Pancasila tanggal 9 Mei 2022, anggarannya belum tersedia dalam APBD TA 2022,  tetapi dananya sudah dikeluarkan  sebesar Rp 3,1 miliar melalui dua tahap, yaitu tahap 1 sebesar Rp 1,5 miliar melalui pergeseran dengan dasar Pergub No 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub No 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun 2022  dan tahap 2 sebesar Rp 1,6 miliar dan belum ada dasar hukum pemanfaatannya. Hal ini bertentangan ketentuan Pasal 124  ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  PP 12 tahun 2019. Fraksi Partai Golkar meminta  penjelasan,  bagaimana hal ini bisa terjadi. (np)

Pos terkait