Kedua, efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran untuk beberapa kegiatan tidak terlihat, tetapi justru terkesan terjadi pemborosan dan kontradiktif dengan usaha kita mengentas warga miskin yang jumlahnya masih di atas 20-an persen, sehingga menempatkan kita masih pada urutan ketiga provinsi termiskin di Indonesia.
Ketiga, kita lebih tanggap mengeluarkan dana untuk kegiatan yang bukan urusan provinsi, tetapi urusan pusat, yang mekanisme pendanaannya juga sudah diatur dalam ketentuan perundangan.
Keempat, kita lemah dalam perikatan kerja dengan pihak ketiga, sehingga memberi peluang keuntungan lebih bagi pihak ketiga; dibandingkan jaminan kemanfaatan yang kita dapatkan dari perikatan itu.
Kelima, redesain yang dilakukan pemerintah melalui 6 Peraturan Gubernur Perubahan dilakukan sepihak padahal regulasi yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah mengatur secara jelas mana pergeseran yang membutuhkan persetujuan DPRD dan mana yang tidak memerlukan persetujuan DPRD. Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar komunikasi kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD melalui pimpinan DPRD dibenahi agar terjadi sinergitas yang kuat bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Selain lima catatan kritis di atas, Fraksi Golkar juga mempertanyakan beberapa hal. Di antaranya, pertama, pengeluaran mendahului perubahan APBD dalam rangka kunjungan Presiden RDTL ke Labuan Bajo dan transit di Kupang (tanggal 22 – 25 Juli. Berdasarkan permintaan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI agar difasilitasi sesuai ketentuan perundangan, dan telah menelan biaya sebesar Rp 3,2 miliar.







