“Oleh karena itu postur APBD kita sebagaimana yang disampaikan dalam dua tahun terakhir ini mengalami perubahan yang cukup fundamental yaitu penurunan yang cukup drastis. Ini bukan sebagai bentuk kegagalan dari pemerintah tapi dianggap sebagai bencana nasional yang dialami dan dihadapi oleh 545 kabupaten di seluruh Indonesia,” terangnya.
Ketika pendapatan neto negara mengalami pengurangan karena Covid-19, kata Nani, maka transfer daerah dalam bentuk dana perimbangan daerah atau Dana Alokasi Umum (DAU) juga mengalami penyesuaian cukup drastis.
“Jujur kami katakan bahwa postur APBD posisi ini dalam pelaksanaan tahun berjalan 2021 juga belum cukup normal. Masih buka tutup sejalan dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang kebijakan refokusing untuk menyesuaikan penetapan APBD pada daerah dengan posisi pendapatan transfer dari pusat terhadap dana perimbangan yang kita peroleh,” kata Nani.
Terkait implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019 Tentang Informasi Pemerintah Daerah, tambah Nani, maka suka atau tidak suka harus dilalui.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam kebijakan, kata Nani, sudah menerapkan pelaksanaan APBD 2021 tentang sistem informasi pemerintah daerah. Di dalamnya diatur tentang tata cara perencanaan pemanfaatan dengan pertanggungjawaban yang bersifat sistem informasi yang terintegrasi secara nasional.
Camat Wotan Ulumado, Silvester Kopong, menyampaikan terima kasihnya kepada anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Philipus Sanga Golen dan Nani Betan yang telah meluangkan waktunya untuk bertemu dengan masyarakat Wotan Ulumado untuk menjelaskan postur APBD Flores Timur dalam masa pandemi Covid-19.







