KEFAMENANU kabarntt.id—Tim penyidik Kejaksaan Negeri TTU kembali menyita aset berupa 3 bidang tanah yang terletak di wilayah Kefamenanu milik mantan Kepala Desa Banain B, Yulius Kolo, yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Banain B tahun 2017-2020.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT-300/N.3.12/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021 serta Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 1 November 2021.
“Penyitaan aset tersangka Y.K tesebut dilakukan setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri TTU melakukan penelusuran aset tersangka berdasarkan Surat Perintah Operasi Sadanya dan telah dilakukan pengukuran oleh tim penyidik bersama pihak BPN Kabupaten TTU serta pihak-pihak terkait atas aset tanah tersebut yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2021,” ungkap Kejari TTU, Robert Jimmy Lambila, dalam keterangan pers yang diterima media, Jumat (5/11/2021)
Penyitaan terhadap aset tersangka Y.K selaku Kepala Desa Banain B Tahun 2015-2021 berupa 3 (tiga) bidang tanah yaitu :
- Sebidang tanah terletak di Km.07, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 1.101 m2 koordinat X=198279.87 Y=448230.13
- Sebidang tanah terletak di Km.07, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 1.092 m2 koordinat X=198582.91 Y=448769.89.
- Sebidang tanah terletak di Km.07, KeIurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, dengan luas 505 m2 koordinat X=198543.55 Y=449275.30.
Selain ketiga aset tanah milik tersangka Yulius Kolo yang berada di Kota Kefamenanu yang telah dilakukan penyitaan, terdapat juga aset tanah milik tersangka di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang seluas 720 m² yang telah diketahui dan akan dilakukan penyitaan.
“Kejaksaan Negeri TTU akan tetap terus melakukan pelacakan dan penelusuran terhadap aset-aset milik tersangka baik uang maupun barang yang bernilai ekonomis untuk dilakukan penyitaan guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian negara dalam perkara dimaksud,” tegas Robert. (siu)







