KUPANG kabarntt.id—Sudah empar bulan, terhitung Januari-April 2022, honor guru kontrak yang tersebar di Sekolah Luar Biasa (SLB), SMA dan SMK di NTT belum dibayar. Alasannya, SK Kontrak belum diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT.
Kondisi ini memicu keluhan para tenaga kontrak itu. Mereka meminta Dinas Dikbud NTT segera membayar honor mereka itu.
Masalah ini sudah bermula sejak awal tahun ketika Dinas Dikbud masih dipimpin Linus Lusi. Awal bulan April 2022 lalu Linus Lusi ‘diistirahatkan” oleh Gubernur NTT dari jabatannya karena berkinerja buruk
Merespon kemelut ini, Komisi V DPRD NTT yang membidangi pendidikan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas terkait, Badan Kepengawaian dan Badan Keuangan Daerah dan juga dihadiri langsung oleh Sekda NTT untuk membahas SK Kontrak.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa, Rabu (20/4/2022), menjelaskan sebelum Paskah pihaknya sudah mengingatkan Dinas Pendidikan NTT agar segera menyelesaikan SK Kontrak tersebut.
“Jauh sebelum Paskah, kami sudah tegaskan ke Dinas Pendidikan dan juga Badan Kepengawaian Daerah (BKD) dan juga Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk yang pertama menetapkan Surat Keputusan (SK) Kontrak itu berkaitan dengan Kewajiban Provinsi kepada seluruh tenaga kontrak Provinsi yang ada di SLB, SMA dan SMK. Nah, ketika SK Kontraknya sudah selesai tentunya diikuti dengan pembayaran hak-hak mereka,” tegas Yunus.
Yunus mengatakan, dalam rapat gabungan komisi, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada pada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera menyelesaikan hak guru-guru kontrak agar direalisasikan dan dalam waktu dekat.






