Tarif Masuk TN Komodo Ditetapkan Rp 3.750.000/Orang/Tahun

mabar tarif komodo
Zeth Sonny Libing

KUPANG kabarntt.id—Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengelola  Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat. Selama ini, pengelolaan TN Komodo dilakukan KLHK.

Kepala Dinas Pariwisata,  dan Ekonomi Kreatif NTT, Zeth Sonny Libing, kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT,  Senin (4/7/2022), mengatakan,  izin mengelola TN Komodo itu diajukan Pemprov NTT setelah melalui pertimbangan dan kajian akademik.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam kajian yang dilakukan para ahli, jelas Libing, perlu ada upaya konservasi melindungi binatang reptil langka itu di Pulau Komodo dan Padar. Untuk itu, Pemprov NTT kini menaikkan harga tiket masuk ke dua pulau itu. Harganya mengejutkan,  dipatok Rp 3.750.000/orang/tahun.

Tarif masuk ini, jelas Libing, akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2022 mendatang. Wisatawan lokal maupun mancanegara tetap dikenakan tarif yang sama.

Libing mengatakan, harga tiket ini hanya berlaku pada Pulau Komodo dan Pulau Padar.  Sementara pada pulau lainnya seperti Rinca, tidak dikenakan tarif tinggi itu.

“Pemerintah Provinsi meminta tim ahli dari IPB Bogor, Universitas Indonesia, dari Undana dan dari ahli lingkungan untuk mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Daya dukung dan daya tampung,” jelas Libing.

Libing mengatakan, hasil kajian menunjukkan adanya penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau ini. Karena itu, perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini.

Pos terkait