Proyek Jalan Dangka Mangkang-Benteng Jawa Diduga Gunakan Pasir dari Tambang Ilegal  

matim pasir
Alat berat mengeruk pasir di Desa Leong,, Manggarai Timur

BORONG,kabarntt.id— Akses jalan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Manggarai Timur (Matim), NTT. Akses jalan yang baik dengan sendirinya aktivitas ekonomi menjadi lancar.

Hal ini tentunya terjawab dengan penggunaan material berkualitas pada pengerjaan peningkatan ruas jalan. Namun dari penelusuran media ini, Senin (5/9/2022), proyek peningkatan ruas jalan Dangka Mangkang-Benteng Jawa menemukan penggunaan material pasir tidak berizin dan belum mengantongi uji kelayakan.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Di sisi lain, masyarakat sekitar lokasi tambang pasir  merasa terganggu dengan aktivitas tambang pasir tersebut, sebab jalan masuk ke pemukiman mereka menjadi becek.

“Jalan yang dilewati truk pengangkut pasir bukan jalan umum. Selain itu kendaraan pengangkut pasir yang keluar masuk mengganggu kami yang bermukim di sini,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, pemilik tambang pasir, Philipus Sanar, menjelaskan aktivitas tambang pasir miliknya pernah diuji laboratorium saat pembangunan gereja di Paroki Bea Muring. Namun belum mempunyai dokumen tertulis terkait kelayakan pasir tersebut.

Terkait perizinan aktivitas tambang pasir yang melibatkan alat berat berupa exavator tersebut, pemilik pasir mengaku belum mengantongi izin.

“Pasir kami pernah dinyatakan layak saat pembangunan gereja semasa Pastor Frans. Aktivitas tambang pasir ini juga tidak selalu kami lakukan. Tunggu ada yang pesan,” imbuh Philipus.

Pihak PT Menara Armada Pratama sebagai kontraktor pelaksana diwakili pelaksana lapangan, Doris, mengakui hasil uji laboratorium untuk kelayakan pasir tersebut sudah ada, namun masih di Ruteng.

Pos terkait