KEFAMENANU kabarntt.id — Perangkat lama desa persiapan T’eba Utara, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), bersama warga mendatangi kantor Desa menuntut upah kerja, Senin (21/9/2020).
Seluruh perangkat lama bersama warga mendatangi kantor desa dipimpin mantan Sekretaris Desa persiapan, Aloysius Aluman, menuntut hak kerja mereka.
Pasalnya, insentif mereka diberikan kepada perangkat baru yang menggantikan mereka perangkat lama.
Mantan Sekretaris Desa, Aloysius Aluman, kepada wartawan, Senin (21/9/2020), menuturkan bahwa mereka sebagai perangkat lama diberhentikan juga tanpa surat keterangan (SK) pemberhentian dari Penjabat Kepala Desa, Biatus Usatnesi.
Aluman bersama para perangkat lama dan masyarakat mempertanyakan hak insentif 10 persen dari desa induk, yakni Desa T’eba Timur, yang sudah diberikan kepada para perangkat baru.
Padahal mereka masih mempunyai hak atas insentif itu. Pasalnya, mereka masih mengantongi SK sebagai perangkat aktif dan kerja selama ini.
“Kedatangan kami ini berkaitan dengan desa persiapan yang baru-baru ini dananya 10 persen dari desa induk (T’eba Timur) diberikan kepada desa persiapan. Mereka bagi sendiri, tidak libatkan pejabat-pejabat yang lain dalam hal ini RT, RW, BPD, dan sekdes. Mereka tuntut mereka punya hak,” tutur Aluman.
Aluman mengatakan, hak mereka saat itu sudah disepakati dan dirancang. Setiap perangkat berhak mendapatkan insentif.
“Sesuai penyusunan waktu itu kami rancang itu kepala desa stu juta, sekretaris enam ratus ribu rupiah,” beber Aluman.






