KEFAMENANU KABARNTT.ID – RIB, tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron selama sebulan.
RIB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, RIB diamankan di wilayah hukum Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada Jumat (3/10/2025). Penangkapan dilakukan setelah Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., merilis status DPO terhadap tersangka pada Selasa (30/9/2025).
Kapolres TTU, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi, menjelaskan bahwa keberadaan RIB diketahui berada di Yayasan Diaspora Kutai Barat, berdasarkan laporan warga yang mengenali wajah tersangka dari unggahan di media sosial.
“Warga menginformasikan keberadaan RIB kepada Polres Kutai Barat. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada kami. Setelah kami pastikan bahwa yang diamankan adalah RIB, maka kami segera berangkat ke Polres Kutai Barat,” jelas IPTU Rizaldi.
Lebih lanjut, Rizaldi menambahkan bahwa saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Kami sudah melakukan wawancara singkat dengan DPO dan dia mengakui perbuatannya. Dia cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat dibawa kembali ke Polres TTU,” tambahnya.
Diketahui, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Untuk tersangka dewasa, pelimpahan tahap II telah dilakukan pada Rabu (8/10/2025).






