KEFAMENANU KABARNTT.ID — Aparat Polsek Miomaffo Timur menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan korban anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial ARK (16), seorang pelajar asal Desa Banain. Peristiwa terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Desa Faenake.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat salah satu saksi diduga mengalami tindakan kekerasan oleh terlapor. Korban kemudian menegur pelaku, namun pelaku bersama rekannya diduga melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian wajah.
Laporan tersebut telah diterima polisi dan ditindaklanjuti dengan sejumlah langkah, antara lain pendataan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan medis melalui visum.
Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, S.I.K., MM melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Marcus Wilco Mitang, menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian khusus kepolisian.
“Kejahatan terhadap anak menjadi atensi pimpinan Polri sehingga setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Selain kasus tersebut, polisi juga menerima dua laporan pengeroyokan lain yang terjadi pada Selasa (17/2/2026) di lokasi yang sama. Kedua korban yakni YGK (16) dan AS (22).
Kedua laporan telah diregistrasi dan saat ini dalam penanganan penyidik Polres TTU di bawah koordinasi Polda NTT.






