KUPANG kabarntt.id—Tim Kuasa Hukum tersangka Jonas Salean keberatan dengan surat dakwaan yang diberikan kepada Jonas Salean. Tim kuasa hukumnya kemudian melakukan analisis yuridis agar masyarakat tidak bingung.
Ketua Tim Kuasa Hukum Jonas Salean, Dr. Yanto Mp. Ekon, SH. M. Hum, Jumat (30/10/2020) di Restoran Celebes, Kupang, menjelaskan, tanggal 22 Oktober 2020 Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi NTT, dan tanggal 26 Oktober perkaranya dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dan direncanakan akan dilakukan persidangan pada tanggal 3 November 2020 mendatang.
Menurut Yanto, ada beberapa hal yang sangat janggal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Karena itu pihaknya mencoba melakukan analisis yuridis tentang surat dakwaan tersebut.
Dia menguraikan beberapa hal menyanktu surat dakwaan itu. Pertama, dakwaan JPU tidak termasuk kewenangan pengadilan tipikor.
“Tindakan tepat yang dilakukan oleh penuntut umum adalah bukan mengkriminalisasi terdakwa dengan mengajukan perkara ini ke Pengadilan Tipikor melainkan melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Badan Pertanahan Kota Kupang atas tindakannya menerbitkan SHM bagi 34 penerima tanah kapling atau pengajuan gugatan perdata ke PN terhadap 34 penerima tanah kapling pemegang SHM beserta Badan Pertanahan Kota Kupang,” kata Yanto.
Kedua, perumusan dakwaan JPU tidak cermat terhadap penerapan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






