KUPANG kabarntt.id—Mantan calon Wakil Bupati Manggarai Barat, Andi Risky alias Asma, Senin (18/1/2021), diperiksa aparat kejaksaan di Kejati NTT sekitar 4 jam. Asma yang disangkakan dalam kasus jual beli tanah Pemda Manggarai Barat ini dicecar 9 pertanyaan.
Asma bersama belasan tersangka sudah ditahan Kejati NTT pekan lalu.
Asma tiba di Kejati NTT sekitar pukul 10:44 Wita menggunakan mobil tanahan Kejati dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.40 Wita. Sekitar 4 jam lebih Asma diperiksa.
Salah satu kuasa hukum tersangka, Mardan Yosua Nainatun, setelah memdampingi kliennya dalam pemeriksaan di Kejati NTT, mengatakan bahwa ada pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh pihak penyidik.
“Pada prinsipnya kami sangat berharap supaya perkara ini cepat dilimpahkan supaya ada kepastian hukumlah. Untuk pertanyaan yang ditanyakan penyidik pada pemeriksaan ulang tersebut ada kurang lebih 9 pertanyaan, dan pertanyaan konfirmasi atau pengulangan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya yang sudah diajukan,” jelas Mardan.
Ketika ditanya 9 materi yang ditanyakan, Mardan mengatakan tidak bisa membeberkan materi pertanyaan. “Saya no commentlah, kalau untuk materi saya belum bisa menjawab, karena kami perlu diskusi, perlu dalami juga. Kita sama-sama bersabarlah,” katanya.
Mardan mengatakan, pihaknya sangat terbuka pada proses ini, karena pada prinsipnya tidak ada yang perlu disembunyikan.
“Kami sangat terbuka dan pada prinsipnya tidak ada yang disembunyikan, dibuka selebar-lebarnya supaya nanti kita tahu pihak mana-mana saja yang pantas mempertanggungjawabkan kasus ini,” tegasnya.






