Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses revitalisasi Bumdes sudah dimulai tahun lalu, namun pembentukan badan pengurus baru belum bisa dilakukan karena masih menunggu keluarnya regulasi sebagai payung hukum.
“Saat ini Pemerintah Desa yang menangani sementara semua aset, sambil menunggu proses pendaftaran ulang dan pembentukan pengurus yang sah,” kata Dominggus.(Siu)







