Kedua, mengingat TA 2023 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Perubahan 2018-2023, maka diharapkan Gubernur memberi perhatian terhadap pengelolaan pendapatan daerah sebagai berikut:
- Mengintensifkan penerimaan obyek-obyek pendapatan daerah dan mengelola belanja daerah dengan cermat.
- Mendorong masuknya investasi ke NTT baik dengan investor baru maupun merealisasi MoU yang sudah dibuat dengan pihak ketiga. Untuk mendukung kelancaran investasi, Pemerintah Daerah perlu menyelesaikan persoalan tanah yang sering menghambat investasi.
- Membuat dasar hukum pungutan dan besaran kontribusi pendapatan untuk PAD dari pengelolaan Taman Nasional Komodo dengan mengacu pada urusan/kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
- Mengarahkan Bank NTT agar dividen bank tidak dipotong langsung menjadi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah tahun berikutnya tetapi hendaknya disetor dulu ke kas daerah sebagai penerimaan PAD tahun berjalan.
- Menata kembali tataniaga rumput laut agar pemasarannya lancar sehingga memberi keuntungan bagi masyarakat. Hal ini penting untuk memecahkan masalah produksi yang meningkat sementara pemasarannya terkendala kemampuan pengusaha lokal untuk membelinya dengan harga yang layak. Produksi masyarakat yang cepat menghasilkan (quick yielding) hendaknya segera memberi pendapatan bagi masyarakat yang pada gilirannya memberikan kontribusi bagi Pendapatan Daerah.
Ketiga, kebijakan dalam pembangunan infrastruktur jalan provinsi ditargetkan mencapai status kondisi jalan “mantap“ pada akhir tahun 2023. Sementara hingga akhir tahun 2022, kita masih memiliki konstruksi jalan GO/GO plus yang perlu ditingkatkan sehingga tidak mendegradasi capaian kondisi jalan mantap pada akhir realisasi RPJMD 2018-2023.







