Dua Kades Dinonaktifkan dan Diganti Plt, Kades Maukabatan Diduga Telah Diampuni Bupati TTU

Screenshot 2025 07 15 15 20 23 76

KEFAMENANU KABARNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menunjuk dua Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa untuk menggantikan dua kepala desa di Kecamatan Biboki Utara yang sebelumnya dinonaktifkan karena terindikasi melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

Kedua Plt tersebut adalah Yasintus Totnay sebagai Plt Kepala Desa Taunbaen dan Lambertus Taek sebagai Plt Kepala Desa Teba Timur. Penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan hingga adanya kepala desa definitif.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Namun, situasi berbeda terjadi di Desa Maukabatan. Meski sempat dinyatakan dinonaktifkan bersamaan dengan dua desa lainnya, hingga kini belum ada penunjukan Plt di desa tersebut. Justru muncul informasi bahwa kepala desa sebelumnya telah memperoleh “pengampunan” dari Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, dan kembali menjalankan tugasnya.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) TTU, Arkadius Atitus, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD TTU, (9/7/2025).

Dalam rapat tersebut, Arkadius menegaskan bahwa Kepala Desa Maukabatan tidak diberhentikan.

Pernyataan tersebut memicu kontroversi karena bertentangan dengan pernyataan Bupati TTU yang beredar di beberapa media pemberitaan.

Tak hanya itu, berdasarkan hasil audit Inspektorat TTU yang justru mencatat bahwa pelanggaran paling berat ditemukan di Desa Maukabatan.

Dalam RDP yang digelar pada Rabu (9/7/2025), Sekretaris Inspektorat TTU, Paula A. Kono, SE., M.Acc, mengungkapkan sejumlah temuan kerugian negara yang melibatkan tiga desa, termasuk Maukabatan, Taunbaen, dan Teba Timur.

Pos terkait