Dua Kades Dinonaktifkan dan Diganti Plt, Kades Maukabatan Diduga Telah Diampuni Bupati TTU

Screenshot 2025 07 15 15 20 23 76

Adapun pelanggaran yang ditemukan di Desa Maukabatan antara lain: Proyek jalan rabat beton di Dusun Sunbay senilai Rp70 juta yang tidak rampung, Penyalahgunaan dana stunting sebesar Rp10,9 juta, Pengalihan penggunaan mesin air menjadi mesin semprot senilai Rp17 juta serta Dana lumbung desa sebesar Rp17 juta yang belum terealisasi.

“Selain itu, kendala lain karena kepala desa juga kerap menjalankan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan”, Jelasnya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Sementara itu, audit di Desa Taunbaen mencatat penyimpangan dana alat dan mesin pertanian (alsintan) sebesar Rp16,6 juta dari total dana Rp63,8 juta yang digunakan untuk operasi lahan pertanian seluas 2.129 are, serta sejumlah pelanggaran administratif.

“Untuk Desa Teba Timur, audit khusus masih dalam tahap awal dan belum menghasilkan laporan lengkap “, Ungkapnya.

DPRD TTU Desak Penegakan Aturan yang Konsisten

Ketua Komisi I DPRD TTU, Hironimus Jhoni Tulasi, S.H., menanggapi situasi ini dengan menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati dalam memberhentikan kepala desa yang bermasalah. Namun, ia menekankan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Jhoni turut mengingatkan bahwa pemberhentian kepala desa harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yakni melalui usulan dari BPD kepada bupati melalui camat. Ia menekankan pentingnya legalitas dalam setiap keputusan agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

“Jika ditemukan pelanggaran dalam proses pemberhentian, hal tersebut juga harus dikoreksi. DPRD akan memastikan bahwa semua proses dijalankan secara prosedural dan adil,” ujarnya.

Pos terkait