Di Kantor DPRD Kota Kupang, mereka langsung diterima Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, wakil ketua, Padron Paulus. Hadir juga Tellendmark J Daud, Jemari Yoseph Dogon, dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Sedangkan dari pemerintah, hadir Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, Kadis Kesehatan Kota Kupang, dr. Retnowati, Sekretaris BKP2D dan pejabat lainnya yang mendapingi Penjabat Wali Kota Kupang.
Penjelasan George Hadjoh
Pejabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh, menanggapi persoalan TPP nakes memaparkan secara jelas bahwa segala sesuatu yang diputuskan di Kota Kupang harus dengan aturan yang ada, tidak boleh dilanggar. Jika dilanggar akan berdampak besar pada keputusan tersebut.
“Kemarin saya tidak ada di kantor karena saya harus ikut raker dengan Bapak Gubernur di SoE terkait stunting. Saya dengar bahwa teman-teman datang demo, saya bilang itu bagus, kalau memang itu baik lakukan. Itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan paham persoalan yang sebenarnya sehingga demo itu dilakukan. Jangan hanya kita semangat dengar A dengan B dan tahu-tahu itu salah, karena semua keputusan itu harus berdasarkan aturan. Tidak boleh menetapkan sesuatu di luar aturan, itu adalah sesat,” jelas George kepada para nakes.
Menurutnya, keputusan yang Wali Kota putuskan dalam perwali waktu itu memang tabrak aturan. “Terus teman-teman datang demo, Wali Kota kasih naik TPP dari Rp 600 ribu ke Rp. 1.350.000, itu tidak boleh karena tabrakan dengan aturan. Perwali itu tidak lebih tinggi dari Perda. Kalau mau ngotot ubah perwali, maka perda harus diubah dulu. Teman-teman juga jangan gampang dibohongi dan juga dibuat sesat, harus lebih paham tentang aturan supaya jangan terjadi persoalan yang seperti ini,” ungkap George.







