“Masa hanya karena menyenangkan publik, dia ubah lagi Perwali 8 menjadi 22 dengan kasih naik Rp 1.350.000? Pertanyaannya, selisihnya kau mau ambil di mana? Tidak mungkin daun pohon jadi uang. Saya bilang tadi itu kebanyakan kita menyelesaikan persoalan hanya menyenangkan hati orang saat itu tapi tidak menyelesaikan persoalan itu dan saat ini terjadi toh,” imbuhnya.
Mantan Kepala Biro Umum Setda NTT itu menjelaskan, waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah peraturan daerah cukup lama.
“Bapa-mama tahu tidak, pembahasan keputusan untuk menghasilkan sebuah perda itu berhari-hari dan berminggu-minggu untuk menghasilkan sebuah perda tersebut. Terus teman-teman datang demo terus ubah dan orang yang kasih keluar perwali ini, orang-orang yang menyesatkan dan tidak boleh didengar,” tegasnya. (np)







