Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP., M.Si, menjelaskan dari hasil zoom bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disampaikan bahwa tenaga honorer yang terdaftar di pangkalan data BKN tetap dapat terakomodir dalam seleksi Calon ASN P3K.
Nantinya mereka akan diproses lewat formasi tampungan yang saat ini masih menunggu regulasinya.
Manafe menambahkan yang diangkat dari formasi tampungan akan diangkat menjadi P3K paruh waktu. Namun pengangkatan tersebut tergantung pada kebijakan kepala daerah, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan skema kebutuhan di masing-masing perangkat.
Perwakilan Konfederasi Buruh Sejahtera Provinsi NTT, David Mbuik, yang mendampingi para tenaga honorer mengapresiasi Wali Kota Kupang yang sudah bersedia menerima mereka untuk memberi penjelasan terkait persoalan rekrutmen tenaga P3K.
Mbuik berharap Pemkot Kupang bisa menemukan jalan terbaik sebaga solusi dari persoalan ini. (prokompim kota kupang/ansel ladjar/abi letman)







