Aset Poktan Desa Teba Diklaim Warga Desa Nifunenas

TTU traktor

KEFAMENANU kabarntt.id – Aset milik Kelompok Tani (Poktan) Melati Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah, Timor Tengah Utara  diduga diklaim warga Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat.

Warga Desa Nifunenas, Edi Damianus Tahoni, diduga kuat mengklaim aset Kelompok Tani Melati di Desa Teba berupa traktor dan mesin rontok padi, bantuan dari Dinas Pertanian setempat.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Upaya klaim traktor dan mesin rontok padi ini dilakukan Edi Tahoni sejak tahun 2019. Kini dua aset Poktan Desa Teba ini sudah 3 tahun berada di Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat.

Awal mula Poktan ini terbentuk dengan jumlah anggota 24 orang termasuk Edi Tahoni, karena saat itu dirinya tinggal di Desa Teba karena kebetulan istrinya bertugas sebagai bidan desa yang ditempatkan di Desa Teba.

Setelah kelompok terbentuk dan mendapat bantuan peralatan, Edi Tahoni minta pindah domisili kembali ke kampung asalnya di Desa Nifunenas. Edi pun membawa dua alat pertanian ini dan diklaim menjadi milik pribadinya.

Bendahara Poktan Melati, Eduardus Kalau, kepada wartawan,  Rabu (3/11/2021), mengatakan aset milik Poktan kini sudah seperti milik pribadi. Pasalnya aset milik kelompok sudah tidak ada di Desa Teba dan saat dibawa ke Desa Nifunenas tanpa diketahui anggota kelompok.

Eduardus menjelaskan, aset milik kelompok dibawa sejak tahun 2019 tanpa diketahui oleh semua anggota bahkan dirinya sebagai bendahara kelompok juga tidak tahu.

“Traktor dan rontok dia (Edi Tahoni)  bawa ke Nifunenas, kami anggota kelompok tidak tahu,” kata Edu.

Pada kesempatan itu Edu mengatakan, dirinya bersama beberapa anggota sudah pernah mengadu ke Dinas Pertanian Kabupaten TTU dan melakukan mediasi bersama PPL Pertanian dan pihak Pemerintah Desa di rumah kelompok beberapa bulan lalu.

Namun dalam mediasi itu, Edi Tahoni  mengatakan aset akan ia bawa pulang   apabila anggota kelompok mengembalikan kerugian yang ia gunakan untuk memperbaiki traktor yang katanya pernah rusak.

“Saat kami mediasi dia (Edi Tahoni)  bilang anggota kelompok harus kasih kembalikan uang Rp 600 ribu yang dia pakai untuk perbaiki traktor,” kata Edu.

Sementara itu Kepala Desa T’eba,  Agustinus Amteme,  saat ditemui wartawan membenarkan Edu  sudah pindah penduduk dari tahun 2019 lalu.

“Benar warga tersebut sudah minta surat pindah dari tahun 2019 untuk pindah penduduk ke Desa Nifunenas,” kata Agustinus.

Selain itu terkait dengan aset milik kelompok Tani di Desa T’eba, Agustinus mengatakan aset milik kelompok tani sudah tidak berada di Desa Teba.

Agustinus menambahkan, anggota kelompok sudah pernah mengadu ke Kantor Desa terkait aset milik kelompok yang sudah tidak berada di Desa T’eba.

Pasalnya aset tersebut sudah dibawa ke Nifunenas tanpa diketahui Pemerintah Desa  setempat yang adalah naungan dari kelompok tani tersebut.

“Terkait dengan aset itu anggota kelompok sudah pernah mengadu ke kami Pemerintah Desa, karena memang sudah tidak berada di Desa T’eba. Aset tersebut juga dibawa ke Nifunenas tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa setempat  yang adalah naungannya kelompok tani tersebut,” jelas Agustinus.  (siu)

Pos terkait