KPK Dorong Peningkatan Skor MCP Pemda Manggarai Barat

Mabar KPK

Selain itu, masih ada satu pelabuhan yang belum diserahkan dari Kabupaten Manggarai Barat kepada pemerintah provinsi. KPK meminta pemkab segera memproses serah terima alas haknya dengan pemerintah provinsi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa tidak ada kewenangan pemkab untuk membiayai atau menganggarkan dan jangan sampai menjadi potensi temuan.

Terakhir tentang LHKPN, dari 278 wajib lapor masih ada 85 orang belum lapor atau tingkat kepatuhannya 69,42 persen. (obe)

Pos terkait