LARANTUKA kabarntt.id—Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Flores Timur (Flotim) periode Februari 2022 menunjukkan adanya penambahan pemilih sebanyak 15 orang.
Pergerakan pemilih tersebut cenderung melambat dikarenakan tingginya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), yakni meninggal dunia, pindah domisili dan pemilih ganda.
Dalam rilis yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Flotim, Kamis (24/2/2022), disebutkan, pergerakan data pemilih ini terungkap pada Rapat Rekapitulasi DPB periode Februari 2022 yang digelar KPU Flotim, Kamis (24/2/2022). Dari rapat itu terlihat jumlah pemilih menjadi 168.812 orang. Meningkat lebih sedikit dibandingkan Rekapitulasi DPB periode Januari lalu sebanyak 168.797 pemilih.
Rapat Rekapitulasi DPB ini dipimpin Ketua KPU Flotim, Kornelius Abon, berlangsung di Ruang Rapat KPU Flotim. Rapat ini dihadiri lengkap keempat anggota KPU Flotim, Sekretaris bersama pejabat struktural dan staf Sekretariat KPU Flores Timur.
Ketua Divisi Program dan Data KPU Flotim, Fabianus Boli Uran, dalam pemaparan materi pergerakan data pemilih di Flotim periode ini mengungkapkan bahwa selain pemilih yang TMS, juga dikarenakan kurangnya Pemerintah Desa/Kelurahan maupun sumber data penduduk lainnya yang menyampaikan perkembangan data penduduk terbaru kepada KPU Flotim sebagaimana periode sebelumnya.
“Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Februari 2022 mencatat jumlah pemilih sebanyak 168.812 pemilih, terdiri dari laki-laki 78.877 pemilih dan perempuan 89.935 pemilih. Rekapitulasi DPB tersebut merupakan hasil pemutakhiran data penduduk yang diperoleh melalui data layanan adminduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, tanggapan masyarakat secara langsung dan melalui Aplikasi SIADIL serta laporan dari Pemerintah Desa Nelelamawangi Kecamatan Ile Boleng,” urai Uran.
Rekapitulasi DPB periode ini juga, jelas Uran, mencatat 68 pemilih dicoret dari DPT Pemilu 2019 karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan alasan meninggal dunia, pindah domisili dan pemilih ganda.
Rekapitulasi DPB periode Januari 2022 tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan dokumen Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dan selanjutnya untuk diumumkan kepada masyarakat. (den)







