Lantik Penjabat Kades, Bupati TTU Minta Buka Diri

TTU Lantik kades2

Tak hanya itu,  Juandi juga mengingatkan bahwa penjabat kepala desa yang telah diambil sumpah dan dilantik bahwa tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi kepala desa juga berlaku bagi seorang penjabat kepala desa sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penjabat kepala desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai unsur pemerintah sekaligus sebagai pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Sebagai pemimpin pemerintahan desa, seorang penjabat kepala desa dituntut agar membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif,” tegas Juandi.

Penjabat kepala desa juga hendaknya berusaha agar setiap kegiatan yang dilakukan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat desa, sambil memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta tradisi yang berlaku di desa.

“Penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengikutsertakan kelembagaan desa dan berbagai unsur masyarakat desa. Semua itu dapat diwujudkan apabila penjabat kepala desa benar-benar memahami tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan bagi seorang kepala desa sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014,” tutup Juandi. (siu)

Pos terkait