Kegiatan rakor ini, menurut Lukas, adalah salah satu upaya menemukan solusi terhadap rekomendasi BPKP yang juga beberapa waktu lalu telah mendorong penerapan BLUD pada RSUD Sumba Barat Daya.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumba Tengah, Christoefl Horo, yang turut hadir dan memoderasi kegiatan Rakor BLUD di Kabupaten Sumba Barat Daya menyampaikan pesan optimisnya tentang prospek penerapan BLUD pada RSUD Sumba Barat Daya, dengan semua fleksibilitas yang diberikan sesuai Peremendagri no. 79/2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi BUMD dan BLUD, Patrisia D. Wea, dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa RSUD sebagai organisasi publik yang menjalankan urusan wajib dan dasar, bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, sangat perlu meningkatkan performans bukan saja profesionalisme sumber daya manusia, tetapi juga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Fleksibilitas yang dimiliki dalam pengelolaan BLUD RSUD, kata Wea, memberikan keuntungan bagi OPD yang menerapkan sistem pengelolaan BLUD karena dalam pelayanan kepada masyarakat akan lebih leluasa, serta optimal dalam pengelolaan keuangan, aset dan sumber daya dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat, secara cepat, tepat dan professional dengan jaminan kualitas dan pencapaian kepuasan konsumen atau masyarakat.
Peserta Rakor, dr. Melissa, Sp.B selaku Ketua Tim Penyusun dan Percepatan BLUD RSUD Sumba Tengah, dalam sesi dialog menyampaikan bahwa proses BLUD RSUD Sumba Tengah sempat terkendala karena pemahaman terkait BLUD belum sepenuhnya dimiliki secara memadai oleh perangkat daerah baik teknis maupun instansi pembina dan mitra lainnya.







