7 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Satar Mese

manggarai tersangka

RUTENG kabarntt.id—Penyidik Polres Manggarai menetapkan 7 orang menjadi tersangka kasus dugaan  penganiayaan di  Ndao, Desa Satar Loung, Kecamatan Satar Mese, Manggarai.

Dugaan penganiayaan yang terjadi Minggu (1/1/2023) ini mengakibatkan korban bernama Ferdinandus Sabu meninggal dunia.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, di kantor Polres Manggarai, Kamis (5/1/2023). kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa  berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di Satar Mese hingga menewaskan Ferdinandus Sabu meninggal dunia.

Polisi bertindak cepat dan menetapkan 7 orang tersangka.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan beberapa alat bukti dan juga telah melakukan otopsi jenazah korban,” kata Yoce Marten dalam konferensi pers dengan sejumlah awak media.

“Untuk ke 7 orang pelaku ini dikenakan pasal 338 KUHP, sub pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Yoce Marten.  (adi)

Pos terkait